4 Pencuri Kabel Tembaga di Tambang Batu Kulonprogo Ditangkap, 1 Masih Buron
Minggu, 04 Desember 2022 - 11:12:00 WIB
Petugas kemudian mendapatkan informasi jika pelaku BS belum ditangkap. Petugas kemudian memburu pelaku dan mengamankannya di Kendal.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti, kabel sepanjang 7,5 meter, handphone, mobil berikut STNK dan gunting potong. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi