4.320 Tempat Usaha di Sleman Langgar Prokes, 5 Terpaksa Ditutup

SLEMAN, iNews.id – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman melanggar protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat ada 4.320 pelanggaran dari pengawasan yang dilaksanakan di 3.287 lokasi selama Januari sampai dengan April.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro mengatakan, selama PPKM memang masih banyak ditemukan tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran cukup bervariasi seperti melebihi batas waktu jam operasional, berkerumun dan tidak menjaga jarak, penyedian sarana prasarana prokes yang kurang serta tidak memakai masker.
“Bagi yang melanggar diberikan sanksi tegas,” kata Bondan.
Terhadap pelanggaran ini telah dilakukan pemberian sanksi. Mulai dari sosialisasi, teguran, pencatatan dalam BAP, pembubaran hingga pemberitan surat peringatan. Bahkan sepanjang periode PPKM ini, Pemkab telah menutup lima tempat usaha Penutupan ini diatur dalam Perbup Nomer 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Ada lima yang terpaksa kami tutup, semuanya berhubungan dengan bidang kuliner,” katanya.
Pelanggar prokes 95 persen didominasi kalangan usia muda rentang 18-40 tahun. Untuk itu Satpol PP selama PPKM terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Termasuk selama bulan Ramadan untuk operasi tetap tidak kendor, namun tetap mengedepankan langkah persuasif
“Operasi akan dilakukan terutama menjelang waktu berbuka puasa dan sahur. Mengingat jam-jam tersebut rawan terjadi kerumunan di sentra kuliner,” paparnya.
Menurut Bondan yang akan menjadi fokus pengawasan selama ramadan, selain tempat ibadah, juga tempat-tempat yang biasa untuk ngabuburit dan tempat kuliner yang biasa digunakan nongkrong anak muda.
Editor: Kuntadi Kuntadi