get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Karyawan Rental Mobil di Bantul Ditemukan Tewas dalam Kamar

5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:41:00 WIB
5 Bulan Buron, Pengoplos Miras Maut di Jetis Bantul Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga warga Bantul tewas. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil meringkus AW alias Babon (27) warga Dusun Kowang, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis Bantul. Dia diamankan terkait kasus miras oplosan hingga menyebabkan tiga orang tewas. 
 
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan, penangkapan ini bermula dari peristiwa tewasnya dua orang warga sesuai pesta minum-minuman keras di sebuah acara hajatan pernikahan.

"Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, dimana ada lima orang warga yang menggelar pesta minuman keras di acara hajatan pernikahan. Namun, setelah menggelar pesta minuman keras kelimanya mengeluh sakit. Dari kelima korban tiga di antaranya meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya setelah menjalani perawatan bisa sembuh," ujar Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolsek Jetis, Rabu (15/03/2023).

Bermula dari peristiwa itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, diduga penyebab hilangnya nyawa ketiga warga tersebut karena mengkonsumsi miras oplosan.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka Babon sebagai orang yang meracik miras oplosan tersebut. Akan tetapi karena kurangnya alat bukti, polisi belum bisa menetapkan Babon sebagai tersangka.

"Saat itu tersangka awalnya tidak mengakui bahwa dia yang meracik miras tersebut. Sementara, beberapa alat bukti setelah kejadian langsung dibuang oleh tersangka, sebagian jerigen yang digunakan untuk menyimpan alkohol dia jual ke tukang rosok," ujarnya.

Ketika itu polisi baru menetapkan Babon sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Namun, selang sehari setelah pemeriksaan, polisi menerima informasi bahwa Babon melarikan diri. Dari situ, dugaan polisi semakin kuat dan kembali melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

"Penyidik akhirnya menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AW alias Babon," katanya.

Karena saat itu tersangka melarikan diri, polisi akhirnya menetapkan Babon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasilnya, pada tanggal 12 Maret 2023 lalu, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyian di wilayah Tangerang, Banten dan langsung melakukan penangkapan secara paksa. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga jeriken alkohol murni 70 persen, sejumlah minuman kemasan dan botol mineral. Kepada polisi, tersangka mengakui jika bahan-bahan tersebut ia campurkan secara manual lalu diecer dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml.

"Tersangka menjual per botolnya Rp15.000 untuk orang yang sudah dikenal, dan Rp20 ribu untuk pembeli baru," katanya.

Tersangka mengakui jika dirinya telah mengoplos dan menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022. 

"Saya belajar mencampur dari tutorial video YouTube," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut