get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

5 Bulan Jadi DPO, Pelaku Curas di Sleman Ditangkap Polisi

Minggu, 14 November 2021 - 21:51:00 WIB
5 Bulan Jadi DPO, Pelaku Curas di Sleman Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

SLEMAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi menangkap BS (42) warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta yang sebelumnya menjadi buronan

“Pelaku tangkap Kamis (11/11/2021) di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Janti,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani, Minggu (14/11/2021). 

Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri di rumah Nur Ahmad yang terletak di Sardonoharjo, Ngaglik pada Jumat (28/5/2021) dini hari. Saat itu korban baru saja pulang ronda dan tertidur pulas. Sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian membangunan istrinya dan mengecek barang-barang yang hilang. Setidaknya ada empat handphone, uang tunai Rp2,3 juta dan dompet berisi surat-surat penting. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ngaglik. 

Dari laporan itulah dilakukan olah TKP dan diketahui pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya saja pelaku dikenal licin dan kerap berpindah tempat sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Janti. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Pengakuannya dia sudah dua kali beraksi di wilayah itu.

“Dia sudah dua kali beraksi di wilayah itu, sehingga mengulangi lagi,” kata Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, obeng, 3 buah handpone, dan sepeda motor pelaku sebagai sarana kejahatan.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut