JAKARTA, iNews.id – Kasus tembak mati enam Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam diskusi Indonesia Leaders Talk '6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita' di Youtube Front TV, Jumat (25/12/2020).
Dia mengatakan, pelanggaran HAM tersebut karena pihak kepolisian telah sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pengawal Habib Rizieq Shihab hingga mengakibatkan tewasnya para korban. "Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian," kata Fatia.

Asal Ada Keadilan untuk 6 Laskar FPI, Habib Rizieq Tak Masalah Ditahan
Dia menjelaskan, penembakan tersebut melemahkan posisi hukum karena pada akhirnya penegakan hukum menjadi tidak berguna untuk dilakukan pembuktian maupun adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum polisi.
"Mengapa ini akhirnya menjadi penghinaan bagi proses hukum itu sendiru karena dengan dibunuhnya orang-orang ini tanpa ada proses hukum, maka ini mencelakai juga yang namanya praduga tak bersalah yang harusnya dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana," ujarnya.

Cegah Covid Jenis Baru, Penerbangan Asal Inggris Dilarang Masuk Indonesia
KontraS juga menyayangkan aksi pelumpuhan kepada para laskar khusus pengawal Habib Rizieq tersebut. Apalagi, Polri terkesan tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.
"Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Dan kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi," kata dia.

Libur Akhir Tahun, Kendaraan Bebas Masuk Malioboro
Fatia juga mempertanyakan alasan polisi menembak dari jarak dekat dengan target alat vital para laskar. Menurut dia, Pekap Nomor 1 Tahun 2009 telah mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.
"Ini pelanggaran karena penyelewengan adanya penggunaan senjata tersebut. Yang patut dipertanyakan, ada izin penggunaan senpi yang harus dilakukan Polri. Harus ada formulir yang diisi. Apakah polisi yang menembak sudah isi formulir itu? Kita harus pertanyakan itu," tuturnya.
Editor: Ainun Najib













