get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

7 Pegawai Pinjol Masih Diperiksa Intensif, 1 Sudah Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 15:11:00 WIB
 7 Pegawai Pinjol Masih Diperiksa Intensif, 1 Sudah Jadi Tersangka
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kiri) menginterogasi pria yang diduga debt collector perusahaan pinjol ilegal. (Foto: tangkapan layar video Ditreskrimsus Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tujuh pegawai perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Satu dari tujuh orang itu telah ditetapkan tersangka.

Sementara itu 79 pegawai yang lain telah dipulangkan ke Jogja. Sebelumnya dalam pengrebekan yang berlangsung di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Samirono, Kelurahan Catur Tunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam, petugas merangsek masuk sambil meminta semua karyawan pinjol ilegal angkat tangan.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia! Semua tangan di atas! Semua tangan di atas! Jangan pegang HP, komputer!" kata petugas. Mendapat perintah itu, para pegawai pun mengangkat tangan mereka.

Sementara itu dalam sebuah video tampak Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menginterogasi seorang pria yang diduga berperan sebagai debt collector di perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Bahasa lain yang kasar apa? Saya sudah punya buktinya lho. Anda tidak bisa mengelak. Sampaikan! Saya ingin dengar dari Anda!," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Anjxx. XXXXXXXX!" jawab pria yang diduga debt collector tersebut.

"Terus apa lagi? Itu handphone Anda yang digunakan untuk meneror Tedy Mulyana (TM)?" tanya Kombes Pol Arif Rahman.

Pertanyaan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar itu dijawab anggukan kepala oleh pria yang diduga debt collector pinjol ilegal. "Betul pak," ujarnya.

"Penyidik gimana confirm? Cocok? Good. Jadi kita sudah tidak ragu lagi para pelaku ini melanggar UU ITE," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan satu debt collector atau penagih sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan puluhan karyawan lainnya dipulangkan ke Yogyakarta.

"Sampai saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Roland mengatakan sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono telah dipulangkan ke Yogyakarta. Sedangkan tujuh orang masih diperiksa penyidik.

Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (16/10/2021). Mereka dipulangkan menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal personel Brimob Polda DIY.

"Jadi, hasil pemeriksaan kami, tadi malam bahwa dari 86 orang yang kami bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan untuk 79 orang, kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan. Sambil kami melakukan pendalaman," ujar AKBP Roland Ronaldy. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut