79 Pegawai Pinjol Ilegal Dipulangkan ke Jogja, Hanya 1 yang Jadi Tersangka

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 79 pegawai pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Jogja. Hanya debt collector atau penagih yang ditetapkan sebagai tersangka oleh
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka lain.
"Saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Roland mengatakan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Catur Tunggal, Depok dipulangkan ke Yogyakarta. Sedangkan tujuh orang masih diperiksa penyidik.
Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (16/10/2021). Mereka dipulangkan menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal personel Brimob Polda DIY.
"Jadi, hasil pemeriksaan kami, tadi malam bahwa dari 86 orang yang kami bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan untuk 79 orang, kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan. Sambil kami melakukan pendalaman," ujar AKBP Roland Ronaldy.
Editor: Ainun Najib