7 Warisan Budaya Takbenda Bantul Raih Sertifikat dari Kemendikbudristek
BANTUL, iNews.id – Tujuh karya budaya yang ada di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek). Penetapan ini diharapkan bisa untuk melestarikan dan belajar bagi generasi yang akan datang.
Tujuh karya budaya Bantul yang mendapat pengakuan sertifikat warisan budaya takbenda itu adalah Mi Lethek, Kupatan Jolosutro, Pewarna Alami Yogyakarta, Sate Klatak, Cembengan Yogyakarta, Sholawat Maulid Jawi, dan Nguras Enceh.
Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda DIY dari Menristek diserahkan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Gedong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).
“Dengan penetapan warisan budaya takbenda ini bisa lebih lestari karena terdokumentasi dengan baik dan para generasi mendatang dapat menelusurinya dengan mudah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menerima setifikat.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, setiap tahun pihaknya mengajukan nominasi warisan budaya takbenda Indonesia. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Indonesia.
“Penetapan ini diharapkan bisa untuk perlindungan terhadap semua warisan budaya tak benda, mempromosikan tentang warisan budaya itu, dan yang tidak kalah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.
Dinas Kebudayaan terus mengkaji dan menggali potensi karya budaya di Bantul untuk diajukan sebagai WBTb. Kriteria WBTb di antaranya yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat.
“Jadi sebagai identitas asli masyarakat situ, juga diterima semua masyarakat, dan yang jelas masyarakat masih melestarikan karya budaya yang diusulkan, bahkan karya sudah ada sejak lama, minimal lebih dari satu generasi,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi