7 WNA India Terancam 1 Tahun Penjara akibat Kabur dari Karantina Kesehatan Bandara Soetta
TANGERANG, iNews.id - Gara-gara kabur dari karantina kesehatan Bandara Soetta, tujuh warga negara asing (WNA) India terancam satu tahun penjara. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Para WNA India itu masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan. Mereka dibantu keluar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh tujuh WNI. Tujuh WNI ini juga tengah menjalani proses hukum.
"Jadi setelah tiba di Indonesia, dari negaranya mereka tidak melakukan karantina kesehatan, langsung ke tempat tinggalnya di apartemen," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana kepada MNC Portal di Kantor Kejari Tangerang, Selasa (31/8/2021).
Selanjutnya, ketujuh WNA India itu dilakukan pemeriksaan. Kepada mereka dijelaskan, bahwa atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi, setelah semua selesai, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Setelah proses pemberkasan, mereka akan dilenakan wajib lapor," katanya.
Dilanjutkan Dewa, dalam pengungkapan ini, petugas juga menerima dokumen-dokumen yang digunakan ketujuh WNA India datang ke Indonesia, seperti paspor dan visa. Jika terbukti melanggar, mereka akan dideportasi.
Editor: Ainun Najib