get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Dirikan TPA Gratis demi Cahaya Al-Qur’an

8 Anggota Brimob DIY Ditindak karena Lakukan Kekerasan kepada Warga

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:45:00 WIB
8 Anggota Brimob DIY Ditindak karena Lakukan Kekerasan kepada Warga
Ilustrasi tindak kekerasan. (Foto : Dok SINDOnews)

YOGYAKARTA, iNews.id - Delapan anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda DIY dilaporkan melakukan kekerasan terhadap warga sipil di dekat Mako Brimob Polda DIY, Sabtu (24/10/2020) malam.

Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda DIY Kombes Pol Iman Suhadi membenarkan kejadian tersebut. “Benar, delapan anggota saya melakukan tindak kekerasan kepada tiga warga Yogya,” kata Iman, Rabu (28/10/2020).

Kekerasan yang dilakukan anggotanya, yaitu menyuruh push up dan merayap bukan kekerasan fisik seperti memukul. Tindakan delapan anggota Brimob tersebut dipicu postingan di medsos ada lambang Brimob.

Menurut Imam Suhadi adanya postingan itu membuat anak buahnya salah mengerti, sehingga mencari tiga warga Yogya yang menjadi admin media sosial tersebut.

“Jadi penyebabnya masalah postingan itu, tidak ada kaitannya dengan demo. Namun permasalahan itu sudah kami mediasi,” ujarnya.

Menurut Iman meski sudah ada mediasi dan dilaporkan ke pimpinan, namun tetap akan memberikan sanksi kepada delapan anggotanya yang melakukan tindak kekerasan. Sebab apa yang dilakukan anggotanya itu tidak dibenarkan.

“Mereka tetap akan diproses. Termasuk akan diberikan wawasan kebangsaan dan hukum, sehingga tidak terulang lagi,” ujarnya.

Iman menambahkan, kepada tiga warga tersebut juga akan memberikan perlindungan dan jaminan keamanan. Bukan itu saja, jika ada yang memerlukan pengobatan di rumah sakit semua biaya akan ditanggung.

Kuasa hukum tiga warga Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia membenarkan sudah ada mediasi dan permintaan maaf dari anggota Brimob. Termasuk tuntutan warga juga dipenuhi, yaitu pelakunya anggota Brimob dan untuk sanksinya diserahkan kepada Brimob serta ada perlindungan.

“Untuk langkah selanjutnya, diserahkan kepada kliennya,” ujarnya.

Kasus tindak kekerasan anggota Brimob Polda DIY ini terungkap setelah tiga warga yang menjadi korban mengadukan permasalahan tersebut kepada tim hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (AMSD).

Kemudian tim hukum AMSD, Selasa (27/10/2020) melakukan audiensi dengan Polda DIY, minta perlindungan dan ditemukan dengan Dansat Brimob Polda DIY untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Permintaan itu dipenuhi Polda DIY dan Selasa (27/10/2020) malam, ada mediasi antara kuasa hukum tiga warga dengan Dansat Brimob Polda DIY. Hasilnya memang ada tindak kekerasan tersebut.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut