get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Gunungkidul DIY

86 Pelaku Usaha di DIY Terjaring Razia PPKM Level 4

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:59:00 WIB
86 Pelaku Usaha di DIY Terjaring Razia PPKM Level 4
Peringatan HUT Satpol PP DIY di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (22/3/2022). (Foto : MNC Portal /Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id-DIY saat ini telah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3. Pada PPKM Level 4 kemarin petugas berhasil menindak 86 tempat 86 tempat usaha lantaran tidak menerapkan prokes. 

"Pada penerapan PPKM Level 4 kemarin petugas terus melakukan penertiban di berbagai lokasi," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad usai menghadiri acara HUT Satpol PP di Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (22/03/2022) siang. 

Noviar menyebut, baik perorangan maupun pelaku usaha menjadi target operasi prtokol kesehatan di tengah pandemi covid19 ini. Hasilnya 86 pelaku usaha beberapa waktu lalu di berikan sanksi administrasi lataran tidak penerapkan prokes. 

86 pelaku usaha ini tersebar di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Dari jumlah tersebut diberikan sanksi administratif, kemudian saat ini sedang berlangsung pemantauan kembali apakah mereka sudah menerapkan sesuai ketentuan atau belum. 

"Sampai hari ini baru 15 yang terpantau," kata Noviar Rahmad.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022, petugas memiliki kewenangan untuk memberikan saksi bagi perorangan atau pelaku usaha jika tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Untuk perorangan mereka diberikan sanksi teguran, lisan dan lainnya. Sementara untuk pelaku usaha  diterapkan pembinaan, denda administrasi, penutupan sementara hingga permanen. Bahkan juga bisa diterapkan pidana. 

"Jadi kalau untuk sampai ke pidana itu kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu satu kali sanksi administrasi," kata dia.

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. 

Kendati demikian, Satpol PP kabupaten diharapkan tetap aktif melakukan penertiban di kawasan-kawasan vital terutama kawasan wisata. 

Dalam acara, HUT Satpol PP pada pagi tadi satuan ini juga mendapatkan apresiasi luar biasa dari Wakil Gubernur dan Wakil Bupati Gunungkidul. Karena selama ini mereka memiliki peran aktif dalam kegiatan penertiban protokol kesehatan dan menjaga ketertiban serta keamanan, penegakan perda sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh. 

"Kami mengapresiasi atas kinerja Saptop PP selama ini. Pada hari ini kami ucapkan selamat ulang tahun dan semoga kedepan semakin baik dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujar Wakil Bupati.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut