get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Operasi Damai Cartenz Olah TKP Penikaman Warga Pendatang oleh KKB di Yahukimo

9 Orang Anggota TPNPB OPM Ditangkap TNI di Perbatasan Papua

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:31:00 WIB
 9 Orang Anggota TPNPB OPM Ditangkap TNI di Perbatasan Papua
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs saat menyerahkan ke-12 orang dan barang bukti diduga anggota OPM ke Polres Keerom. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sembilan orang diduga anggota Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) OPM ditangkap Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) Yonif 131/BS. Mereka diamankan petugas yang menjalankan pemeriksaan rutin di Pos Pitewi,istrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Letkol Inf Muhammad Erfani menuturkan, selain sembilan orang tersebut, tiga warga distrik setempat juga diamankan.

Menurutnya, mereka teridentifikasi dengan ditemukannya kartu tanda pengenal TPNPB-OPM. Selain itu, ditemukan pula dokumen tertulis tentang kegiatan yang dilaksanakan pada tertangal 1 Juli di Markas Victoria Papua Nugini.

"Pemeriksaan digelar Pos Tewi pada Rabu (14/7/2021) pukul 00.15 WIT terhadap kendaraan roda empat jenis Carry Pick Up Nopol PA 8072 AP membawa sebanyak 12 penumpang. Sembilan di antaranya diduga anggota TPNPB-OPM,” ujar Erfani, Kamis (15/7/2021).

Dia memaparkan, setelah diambil keterangan lanjutan oleh satgas intelijen, saat ini ke-12 orang serta barang bukti diserahkan ke Polres Keerom untuk proses lebih lanjut. Dia memastikan akan mempersempit ruang gerak dari TPNPB OPM.

"Kami akan terus berusaha mencegah terjadinya pelanggaran lintas batas negara, keluar masuknya barang-barang ilegal serta mempersempit ruang gerak anggota TPNPB OPM dengan melaksanakan pemeriksaan rutin di setiap pos-pos jajarannya,” katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut