975 Kades Tersangkut Korupsi, KPK Gelar Bimtek Indikator Desa Antikorupsi
Rabu, 10 Mei 2023 - 18:54:00 WIB

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai konsekuensinya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar yang diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
”Besarnya dana desa dinilai rawan memunculkan tindakan koruptif, karena UU Desa belum sepenuhnya dipahami dan masih rendahnya kompetensi SDM aparat desa, rendahnya akuntabilitas serta rawan ditunggangi kepentingan politis,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi