Ada 2.000 KK Belum Terima Bansos, DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Regulasi Bantuan

YOGYAKARTA, iNews.id – DPRD Kota Yogyakarta mengingatkan Pemkot Yogyakarta untuk lebih hati-hati dalam mendistribusikan bantuan sosial tunai kepada warga terdampak Covid-19. Penyaluran bantuan harus mendasarkan pada aturan agar lebih tepat sasaran.
“Penyaluran harus mengikuti aturan dari pusat, biasanya ada sharing anggaran dai pusat, DIY dan Kota Yogyakarta,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi, Selasa (2/3/2021).
Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan anggaran senilai Rp13 miliar untuk pemberian bantuan social di masyarakat. Bantuan ini telah terdistribusikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui anggaran belanja rutin. Seperti untuk pemenuhan kebutuhan shelter dan alat pelindung diri bagi petugas pengamanan protokol kesehatan.
Pemerintah juga menyiapkan alokasi bantuan sosial untuk masyarakat, melalui bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, dan bantuan sosial tunai berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Bantuan sosial juga disiapkan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Data penerima bantuan dari pusat akan disandingkan dengan data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2021 dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Setidaknya ada 2.000 keluarga KSJPS yang belum menerima bantuan sosial apapun. Mereka akan dialokasikan bantuan senilai Rp1,2 juta selama enam bula.
“Bantuan belum disalurkan, masih dalam pembahasan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang.
Editor: Kuntadi Kuntadi