Ormas di Yogyakarta Didorong Miliki Badan Hukum
YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta akan mendata keberadaan organisasi massa (ormas) yang ada di Kota Yogyakarta. Setiap ormas yang ada akan didorong agar memiliki badan hukum atau terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan lakukan pemutakhiran data sekaligus update setiap ormas sudah berbadan hukum atau belum,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Widyastuti di Yogyakarta, Senin (11/3/2021).
Berdasarkan data terakhir pada tahun 2020, jumlah ormas yang tercatat di Kota Yogyakarta sebanyak 134 organisasi. Sebanyak 22 organisasi sudah berbadan hukum, 12 organisasi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), dan sisanya masih dibutuhkan konfirmasi ulang ke tiap organisasi.
Pendataan ulang ini untuk mengecek ormas yang ada. Mungkin selama ini belum berbadan hukum atau belum mengantongi SKT. Namun saat ini justru sudah memiliki badan hukum.
Widyastuti mengatakan, setiap ormas harus berbadan hukum. Apabila satu dan lain hal tidak dapat berbadan hukum, setidaknya bisa memiliki SKT yang saat ini dapat diproses di Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk memudahkan pengurusan SKT, kami siap memfasilitasi ormas untuk pendaftaran secara online ke Kemendagri,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi