get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Picu Konflik, Kemendagri Minta Pemda Tak Anggap Sepele Batas Desa

Ormas di Yogyakarta Didorong Miliki Badan Hukum

Senin, 01 Maret 2021 - 19:40:00 WIB
Ormas di Yogyakarta Didorong Miliki Badan Hukum
demo ormas (ilustrasi/Sindonews.com)

Jika seluruh syarat pendaftaran dipenuhi, SKT dari Kemendagri sudah dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya. Sedangkan untuk badan hukum, tetap diurus melalui Kantor Kementerian Hukum dan HAM. 
 
Bagi ormas yang belum memiliki legalisasi dalam bentuk badan hukum atau SKT, lanjut Widyastuti, tidak ada sanksi apa pun yang diberikan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2017. Mereka tidak bisa mengakses fasilitasi dari pemerintah daerah dalam sebuah program atau kegiatan.

“Kami akan kumpulkan ormas yang sudah terdaftar dan mendorong mereka untuk mengurus SKT apabila belum memiliki badan hukum,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut