get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita WNA China Mengamuk Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas di Semarang

Ada 58 WNA Berkerumun, Pasutri Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Senin, 05 Juli 2021 - 18:52:00 WIB
 Ada 58 WNA Berkerumun, Pasutri Pemilik Kafe Jadi Tersangka
Polisi merazia kafe di Kelapa Gading, Jakarta karena menimbulkan kerumunan, Minggu (4/7/2021) dini hari. Pasutri pemilik kafe yang merupakan WNI dijadikan tersangka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dua pasutri pemilik Cafe Kafe Otentik di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka. Kafe ini digrebek petugas Polres Metro Jakarta Utara Minggu (4/7/2021) dini hari. 

Kafe itu dirazia karena dilaporkan menimbulkan kerumunan di masa PPKM darurat.

Dari penggerebekan yang dilakukan, Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 81 orang yang melanggar ketentuan dan aturan PPKM Darurat. 

"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang yang terdiri atas 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (5/7/2021). 

Menurut Nasriadi dari puluhan pengunjung yang diamankan, mayoritas merupakan WNA. Mereka kedapatan sedang berpesta di tengah upaya pemerintah yang melakukan pembatasan kegiatan massal untuk memutus rantai kasus covid-19

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Dalam kasus ini puluhan pengunjung disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut