get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita WNA China Mengamuk Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas di Semarang

Ada 58 WNA Berkerumun, Pasutri Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Senin, 05 Juli 2021 - 18:52:00 WIB
 Ada 58 WNA Berkerumun, Pasutri Pemilik Kafe Jadi Tersangka
Polisi merazia kafe di Kelapa Gading, Jakarta karena menimbulkan kerumunan, Minggu (4/7/2021) dini hari. Pasutri pemilik kafe yang merupakan WNI dijadikan tersangka. (Foto: Antara)

Sementara itu, polisi juga menetapkan pemilik kafe yang merupakan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB dan AS sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik.

"Kita lapisi juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya enam tahun penjara," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut