Ada Kejahatan Demokrasi, Pakar Hukum Tata Negara UGM Dorong DPR Gunakan Hak Angket
YOGYAKARTA, iNews.id - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Dia mengatakan, dalam putusan MK, terdapat tiga hakim yang secara gamblang menyatakan adanya kejahatan demokrasi lewat bansos dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan presiden. Dalam hal ini, presiden adalah orang yang seharusnya bertanggungjawab.
"Saya kira bunyi putusan itu, setidak-tidaknya tiga orang dissenter (dissenting opinion) itu jelas-jelas mengatakan bahwa harus ada yang bertanggungjawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos yang direkayasa menuju arah pemilihan dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan, dan saya kira penanggungjawabnya adalah presiden," papar pakar hukum tata negara UGM itu, Selasa (22/4/2024).
Karena itu, kata dia, DPR harus betul-betul didorong untuk mengajukan hak angket sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum tersebut.
Dia mengatakan sengketa pilpres merupakan persoalan yang serius, sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja. "Proses yang keliru tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.
Arif juga meminta kepada rakyat untuk tetap melakukan pengawasan politik serta konsolidasi untuk memperkuat kemampuan kontrol pemerintah.
Editor: Kastolani Marzuki