get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Ada Ruang Terjadi Seks Bebas, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

Selasa, 16 November 2021 - 19:33:00 WIB
Ada Ruang Terjadi Seks Bebas, Anggota DPD Cholid Mahmud Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Cholid Mahmud menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKS). Aturan ini dikhawatirkan akan memberikan celah yang bisa melegitimasi seks bebas yang tidak sesuai agama dan budaya Indonesia. 

“Semestinya Permendikbudristek ini dicabut karena tidak sesuai Pancasila dan Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Tidak ada kompromi lagi ini harus dicabut,” kata Cholid kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, permasalahan ini akan dibawa dalam rapat Komite DPD di Jakarta. Kebetulan dia tergabung dalam komite III yang membidangi pendidikan dan kesehatan. Harapannya nanti bisa terus disuarakan agar aturan itu dicabut tanpa harus melakukan uji ke Mahkamah Agung. 

“Penolakan ini sudah banyak, dari NU, Muhammadiyah, MUI. Bahkan kalangan perguruan tinggi juga menolak,” kata senator asal DIY ini. 
 
Permendikbud ini, kata Cholid, diambil dari budaya barat yang memberikan ruang untuk melakukan seks bebas. Ketika usia anak sudah 18 tahun dipandang sudah bisa menentukan sikap sendiri. Budaya ini kemudian dibawa masuk ke Indonesia dan awalnya muncul di kampus Universitas Indonesia (UI). Saat itulah sudah banyak ditolak dan ditentang sehingga aturannya dicabut. 

“Nggak tahu kenapa ini malah dipindah ke Kemendikbud yang cakupan lebih luas,” katanya.

Cholid mengaku banyak mendengar keluhan dari kampus untuk melaksanakan aturan tersebut. Mereka yang menolak akan dikenai sanksi dan ancaman, salah satunya diturunkan akreditasinya. Hal ini dirasa tidak tepat dan justru akan memunculkan polemik yang lebih luas. 

Menurutnya, dari sisi judul, Permendikbudristek No 30/2021 ini senafas dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang batal disahkan. Judul Permendikbudristek No 30/2021 adalah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Salah satu upaya yang mengarah pada seks bebas ini terdapat frase tidak disetujui oleh korban. Logikanya ketika disetujui, sudah bukan bentuk kekerasan seksual. Hal inilah yang dipandang memberikan celah yang mengarah pada seks bebas.    

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut