Ada SD Negeri Lakukan Pungutan, Bupati Kebumen Ancam Tak Beri Tunjangan Guru
KEBUMEN, iNews.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyayangkan masih adanya dugaan pungutan terhadap wali murid dan siswa di sekolah negeri. Jika terbukti melakukan pungutan, bupati akan memberikan sanksi.
"Tentu saya menyayangkan kenapa masih saja ada sekolah negeri yang melakukan pungutan, padahal sudah sering saya sampaikan bahwa sekolah negeri yang menjadi kewenangan Pemda gratis," ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, bupati sudah meminta Dinas Pendidikan untuk memanggil pihak SD Negeri 1 Kutosari guna dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar bakal ada sanksi.
"Kalau memang terbukti kesalahan tentu kita berikan sanksi," kata Bupati.
Bupati mengingatkan agar pihak sekolah tidak lagi melakukan tarikan terhadap siswa atau wali murid. Sebab seluruh biaya kebutuhan sekolah sudah tercover dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
Pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Poinnya sudah sangat jelas," kata Bupati.
Editor: Kuntadi Kuntadi