Ada yang Tidak Tepat Sasaran, Bantuan Sosial Tunai di DIY Perlu Direvisi

YOGYAKARTA, iNews.id - Pandemi corona bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga pada permasalaahan sosial. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah memberikan bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk bagi masyarakat di DIY.
Namun BST itu belum bisa menjawab permasalahan tersebut. Di antaranya bantuan tidak tepat sasaran dan pemanfaatanya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seperti yang mampu malah menerima dan sebaliknya yang harusnya berhak justru tidak mendapatkan.
Permasalahan lainnya, yakni penerima BST tidak mengunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok tapi untuk membeli kebutuhan skunder serta ada penyimpangan dari pendamping PKH.
Hal ini mengemukan saat webinar Urgensi Bantuan Sosial Tunai dalam menanggulangi dampak sosial Pandemi Covid-19 DIY yang diselenggarkan BEM-KM UMY, Jumat (12/2/2021) sore.
Dalam webinar itu menampilkan tiga pembicaran, yakni menteri sosial BEK-KM UMY, Zahid Ahmad Faiz, Kabid Penangganan Fakir Miskim (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) DIY Agus Setyanto dan kepala kantor Pos Besar Yogyakarta, Arif Yudha Wahyudi.
Zahid Ahmad Faiz mengatakan pada dasarnya BST ini sangat relevan bagi masyarakat DIY yang terdampak Covid-19. Namun sayangnya dalam penyalurannya banyak yang tidak tepat sasaran.
Sebab ada yang berhak tidak menerima dan yang harusnya tidak masuk penerima malah menerima. Hal ini dikarenakan data yang digunakan masih mengunakan data tahun 2015, padahal dari tahun 2016-2020 dipasikan ada perubahan.
“Untuk itu, harus ada validasi data terbaru. Jangan sampai penyaluran BST tahun 2021 masih mengunakan data 2015, sehingga perlu update data terbaru,” kata Zahid.
Zahid menjelaskan update data ini penting, selain untuk memperbaruhi data, juga meminimalisir terjadinya pemalsuan data. Karena ada temuan adanya pengelapan bansos oleh pendamping PKH, yaitu dengan cara memalsukan data penerima.
Sebab penyaluran bansos hanya berdasarkan NIK di sistem informasi kesejahteraan sosial. Dari laporan dari lembaga survei ada 57 laporan pelanggaran penyaluran bansos di DIY selama tahun 2020.
“Ini ironis seharusnya pendamping PKH melakukan pengawasan, justrumelakukan pelanggaran,” katamya.
Hal lainnya yang harus dilakukan Dinsos DIY bukan hanya memberikan sosialiasi penyaluran BLT namun juga sosilaisasipengunaannya. Yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan kebutuhan skunder.
Kabid Penangganan Fakir Miskim (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) DIY Agus Setyanto mengatakan, untuk penerima BST ini memang perlu pemutakiran data dan saat ini masih dalam proses perbaikan dan penyempurnaan. Sebab ada penerima yang meninggal dunia, pindah maupun sudah mandiri. Sehingga harus ada evaluasi dan pemutahiran data. “Dengan langkah ini penerima BLT maupun bansos bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala kantor pos besar Yogyakrta Arif Yudha Wahyudi mengatakan peran kantor pos dalam BST ini sebagai institusi penyalur kepada penerima terutama bagi yang belum memiliki rekening.
Untuk penyalurannya sendiri berdasarkan data yang masuk. Di mana data yang masuk dilakukan validasi, setelah itu mendistrisukan surat pemberitahuan kepada penerima melalui kalurahan atau kapenewonan.
“Teknis penyalurannya sendiri, bisa diambil langsung jika tidak bisa hadir bisa diwakilkan kepada keluarga yang masih satu KK dan diantar langsung bagi yang berhalangan, karena kondisi fisik, seperti lansia maupun diasbilitas,” katanya.
Editor: Ainun Najib