Penyekatan di Perbatasan DIY-Jateng, Banyak Penumpang Tak Miliki Surat Bebas Covid-19

KULONPROGO, iNews.id – Belasan kendaraan dengan Nopol luar DIY, terjaring razia penyekatan kendaraan di perbatasan DIY-Jawa Tengah, tepatnya di Pos Temon, Kulonprogo. Sejumlah pengendara dan penumpang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat bisa masuk ke DIY.
Razia penyekatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP Dinas Perhubungan dan dari petugas kesehatan. Setiap kendaraan dengan Nopol luar daerah akan diminta untuk menepi. Selanjutnya mereka diminta menunjukkan hasil rapid test antigen. Bagi mereka yang tidak bisa disarankan melakukan pengujian di posko pemeriksaan.
“Warga luar daerah yang masuk ke DIY harus menunjukkan hasil rapid test antigen. Ini merupakan upaya pengendalian penularan Covid-19” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji, Jumat (12/2/2021).
Tiga pintu masuk di DIY dilakukan penyekatan, dari pintu barat di Temon, Kulonprogo. Pintu utara di Tempel, Sleman dan di pintu timur di Prambanan, Sleman. Bagi warga yang tidak bisa menujukkan diminta melakukan pemeriksaan secara gratis.
“Kebanyakan warga sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi tidak melengkapi hasil rapid test antigen. Jadi kami minta periksa dulu,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi