DPO Pembacokan di Yogyakarta Ditangkap Polisi Saat Pulang ke Rumah Orang Tua

YOGYAKARTA, iNews.id – Polsek Umbulharjo, Yogyakarta berhasil mengamankan RAS (17) seorang DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembacokan pengendara sepeda motor di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yoggyakarta, Rabu (20/1/2021) lalu. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta Iptu Timbul Sasana Raharja mengatakan, polisi telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pembacokan di Umbulharjo yang menimpa tiga korban. lima orang tersangka telah diamankan, yakni A (18) dan AD, warga Banguntapan, Bantul, RA (15), warga Kotagede, Yogyakarta, DS (18) warga, Kalitirto, Berbah dan SP (16) warga Sendangtirto, Berbah.
Dari pemeriksaan ini, muncul empat nama tersangka lagi termasuk RAS. Namun sebelum diamankan mereka berhasil kabur dan ditetapkan menjadi DPO. Saat tersangka pulang ke rumahnya di Mergangsan, petugas menangkap dan mengamankan.
“Tersangka ini merupakan DPO dan kami amankan saat pulang ke rumah orang tuanya,” katanya.
Dalam penganiayaan ini, RAS berperan sebagai joki pelaku pembacokan. Pasca kejadian dia bersembunyi di Sleman dan kerap berpindah tempat.
“Masih ada tiga DPO lagi yang belum tertangkap, identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi