Kawasan Kumuh di Yogyakarta Tinggal 114,7 Hektare

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Yogyakarta terus melakukan berbagai upaya penanganan dan penataan kawasan kumuh dalam beberapa tahun terakhir. Tahun ini luas kawasan kumuh tersisa 114,72 hektare yang seluruhnya masuk dalam kategori kawasan kumuh ringan.
Sisa kawasan kumuh tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 158 Tahun 2021 sekaligus mencabut surat keputusan lama yang ditetapkan pada 2016 dengan total luasa kawasan kumuh 264,87 hektare.
"Sisa luas kawasan kumuh yang ditetapkan dalam surat keputusan baru tersebut berasal dari sisa kawasan kumuh hasil penanganan sejak 2016 dan ada beberapa lokasi tambahan yang dikaji ulang pada tahun 2020," kata Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Sigit Setiawan di Yogyakarta, Jumat (12/2/2021).
Berdasarkan data DPUPKP Kota Yogyakarta, dari hasil penataan kawasan kumuh sejak 2016 masih tersisa luasan 75,32 hektare dan ada tambahan kawasan kumuh dari hasil tracing serta pemantauan di lapangan seluas 37,32 hektare sehingga luas kawasan kumuh yang masih harus ditangani mencapai 114,72 hektare.
"Tambahan kawasan kumuh itu lebih banyak berasal dari kawasan yang dulu tidak masuk kategori kumuh. Namun karena ada perubahan peraturan terkait penentuan kawasan kumuh, maka kawasan tersebut kini masuk sebagai kawasan kumuh," katanya.
Dari 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta, sebanyak dua kecamatan tidak memiliki kawasan kumuh yaitu Kecamatan Kraton dan Kecamatan Pakualaman. Pada 2016, hanya ada satu kecamatan yang tidak memiliki kawasan kumuh yaitu Kecamatan Kraton.
Menurut Sigit, sebagian besar kawasan kumuh yang masuk dalam ketetapan SK Wali Kota Yogyakarta tahun ini berada di bantaran sungai, namun ada pula yang berada jauh dari bantaran.
"Biasanya, kawasan kumuh di Kota Yogyakarta lebih disebabkan pada aspek sanitasi yang kurang terpenuhi dengan baik. Masih banyak permukiman yang menggabungkan saluran air hujan atau drainase dengan saluran limbah," katanya.
Penanganan yang akan dilakukan adalah membangun saluran terpisah untuk drainase di limbah. "Jika permukiman di bantaran sungai, maka bisa dibuatkan IPAL komunal karena tidak mungkin menyambungkannya ke IPAL Sewon akibat perbedaan elevasi," katanya.
Editor: Ainun Najib