KULONPROGO, iNews.id - Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam gegerkan warga Glagah, Kecamatan Temon Kulonprogo, Sabtu (19/3/2023) malam. Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Aksi penganiayaan ini menimpa FF (20) warga Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan dua orang pelaku WA (20) warga Lampung dan DHA (20) warga Tegal, Jawa Tengah sudah diamankan petugas kepolisian.
“Benar ada kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu penginapan di Pantai Glagah,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Minggu (19/3/2023).
Kasus ini berawal pada Sabtu pagi, dua pelaku datang dengan berboncengan sepeda motor dengan Nopol G 6281 XX yang langsung memesan dua kamar di nomor 8 dan nomor 9 di salah satu penginapan. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku DHA pergi keluar dan mengatakan akan menjemput temannya atau korban di Stasiun Wojo, Purworejo.
Sekitar pukul 14.30 WIb, pelaku datang bersama korban dan langsung masuk ke dalam kamar. Sekira pukul 18.00 WIB, saksi Boiman (penjaga) mendengar suara teriakan kesakitan dan bergegas ke kamar 9 untuk mengetahui apa yang terjadi. Namun saksi tidak bisa masuk karena dikunci dari dalam.
Saksi kemudian melapor ke Pos Polairud yang ada di Glagahm dan bersama Catur Widodo anggota Polairud mereka kembali ke kamar no 9. Mereka kemudian membuka paksa jendela dan saksi Catur berhasil masuk ke dalam.
“Saat itulah pelaku menganiaya korban dengan pisau dengan posisi di depan kamar mandi,” katanya.
Pelaku sempat melawan Catur, namun berhasil dilumpuhkan. Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit dan kedua pelaku diamankan di Polsek Temon.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan dari unit Reskrim. Kami belum mengetahui motifnya apa,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News