get app
inews
Aa Text
Read Next : Gowa Geger, Suami Tusuk Istri hingga Tewas lalu Coba Bunuh Diri

Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:11:00 WIB
Alasan Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY: Hal Meringankan Tidak Ada
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY terrtunduk lesu setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024). (Foto: MPI)

SLEMAN, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20). Vonis dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (29/02/2024).

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan, kedua terdakwa yakni, Waliyin (29) dan Ridduan (38) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim memberikan kesimpulan bahwa perbuatan keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman bagi keduanya adalah bahwa kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim Cahyono juga mengatakan kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," katanya.

Terdakwa Pikir-Pikir

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa. Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, kedua terdakwa disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut