Alhamdulillah, MUI Bolehkan Saf Salat Tidak Berjarak

JAKARTA, iNews.id - Ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. Ini menyusul menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022) mengatakan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah.
Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.
Editor: Ainun Najib