get app
inews
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Alhamdulillah, MUI Bolehkan Saf Salat Tidak Berjarak

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:41:00 WIB
Alhamdulillah, MUI Bolehkan Saf Salat Tidak Berjarak
Ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. Ini menyusul menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022) mengatakan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. 

Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. 

"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut