SLEMAN, iNews.id- Sejumlah indekos atau pemondokan di Sleman alih fungsi menjadi penginapan, hotel dan lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun turun tangan dan merazia indekos 'nakal' ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan izin yang mereka miliki adalah tempat usaha indekos, namun kemudian difungsikan sebagai penginapan atau hotel yang menerima tamu secara harian.
"Dari penertiban yang dilakukan sejak Juni 2022 tersebut terdapat lima tempat usaha indekos di Kapanewon (Kecamatan) Depok yang kedapatan menyalahgunakan izin indekos," ujar Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Kamis (10/11/2022).
menurutnya pengalihan fungsi indekos sebagai hotel ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sleman No 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan dan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan yang Mengatur tentang Izin Pemondokan.
Shavitri mengatakan, dari pemilik lima indekos yang melanggar tersebut baru diambil langkah persuasif dan diimbau untuk mengembalikan fungsinya sebagai indekos.
"Jika nanti dalam pengawasan ternyata masih melanggar maka akan diambil tindakan tegas dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News