get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kendaraan Mogok usai Isi Pertalite di SPBU Klaten, Langsung Dipasang Garis Polisi

Amankan 4 Tersangka, Polres Klaten Bongkar Peredaran Tembakau Gorila

Senin, 27 September 2021 - 16:35:00 WIB
Amankan 4 Tersangka, Polres Klaten Bongkar Peredaran Tembakau Gorila
Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1, timbangan, kompor listrik, ziplock. kantong plastik serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari Jakarta. Dia kemudian mengolah dan memproduksi sehingga siap untuk dipasarkan.  

“Belajarnya lewat internet, kalau bahan beli dari Jakarta,”  katanya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 113 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut