get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Mobil MBG Tabrak Becak Motor di Lamongan, Sopir Tewas

Anggota Dewan Kritik Larangan Otopet Listrik Beroperasi tapi Becak Motor Dibiarkan

Kamis, 21 Juli 2022 - 23:21:00 WIB
 Anggota Dewan Kritik Larangan Otopet Listrik Beroperasi tapi Becak Motor Dibiarkan
Petugas Satpol PP memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (14-7-2022). (Foto :Antara/ HO-Satpol PP DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id- Rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik di Kota Jogja mendapat kritikan keras anggota dewan. Larangan ini disebut tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) mengatakan dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.

Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.

"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.

Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.

Sejumlah penyewa otopet listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.

"Sudah ada penindakan dan pemasangan tanda larangan operasional, tetapi masih belum membuat jera. Pelaku usaha sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan peraturan wali kota untuk operasional skuter atau otopet listrik sudah rampung namun menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan otopet listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter dan otopet listrik di seluruh wilayah kota tersebut.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut