Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dipindah ke Papua Barat

JAKARTA, iNews.id- Aipda Rudi Panjaitan anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan dimutasi ke Polda Papua Barat. Pemindahan ini merupakan keputusan sidang kode etik.
"Putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkutan pindah ke Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (30/12/2021).
Namun, Zulpan belum menjelaskan lebih detil kapan Aipda Rudy mulai bertugas di Papua Barat. Pemindahan Aipda Rudy terdapat dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021.
Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun aksi Aipda Rudi yamg menolak laporan seorang warga perempuan korban perampokan turut jadi perhatian Kapolda Metro Irjen Fadil Imran.
Fadil dengan tegas akan menindak anggotanya yang macam-macam kepada warga tanpa pandang bulu.
"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ungkap Fadil.
Sebelumnya, Aipda Rudi jadi sorotan lantaran menolak laporan seorang wanita inisial KM yang mengalami perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur pada Jumat, (10/12/2021).
Sebelumnya, seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian dengan pemberatan yang dialaminya di Jakarta Timur.
Editor: Ainun Najib