Angka Pernikahan Dini di DIY Tinggi, Pemicunya Sebagian Besar Hamil di Luar Nikah

YOGYAKARTA, iNews.id-Miris, ternyata angka pernikahan dini di DIY masih saja tinggi. Dan pemicunya paling tinggi adalah hamil di luar nikah atau kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyebut, kasus pernikahan dini pada 2022 lalu mencapai 632 kasus. Dari jumlah tersebut, 84 persen kasus di antaranya dikarenakan hamil di luar nikah atau KTD.
Kendati demikian, dia mengklaim angka tersebut menurun dibanding dengan tahun 2021. Angka kasus ini lebih rendah dibandingkan kasus 2021 sebanyak 757 kejadian. Sedangkan pada 2020 sebanyak 948 kasus. "Memang ada tren penurunan dalam 3 tahun terakhir," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (19/06/2023).
Erlina menganggap jika angka tersebut masih cukup memprihatinkan. Hal tersebut menunjukkan jika masih banyak anak-anak di bawah umur yang mengajukan pernikahan dini karena KTD.
Erlina mengatakan, salah satu pemicu terjadinya kehamilan di luar nikah gadget. Di mana hampir semua anak saat Ini sudah memegang handphone dan akhirnya berselancar dengan media sosial.
Editor: Ainun Najib