Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jogja Terancam Pidana
YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial CB (19) warga Pringgokusuman, Yogyakarta, diamankan petugas Polsek Tegalrejo Kota Yogyakarta karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban AA (15). Pelaku menganiaya korban yang masih satu kampung karena emosi mendengar perkataan kasar dari korban.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Supardi mengatakan, penganiayaan ini terjadi saat korban dan tersangka serta teman-temannya sedang bermain game online di depan Balai RW Tompeyan pada sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat bermain ini korban bernyanyi sehingga banyak teman-temannya yang mengejek.
Mendapat ejekan ini korban marah dan membalas dengan perkataan kasar. Perkataan itu memancing emosi pelaku yang merasa kata-kata kasar itu ditujukan kepada dirinya. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan kosong secara berulang-ulang. Meski sudah dilerai oleh teman-temannya, pelaku masih memukul dan menendang korban.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar. Begitu sampai di rumah, orang tuanya kaget mendapati wajah korban yang terluka. Selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi dan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Orang tua korban tidak terima terhadap perlakuan tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo,” kata Supardi, Rabu (20/1/2021).
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan mengamankan pelaku.
“Kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi