get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Aniaya Lurah Timbulharjo Bantul, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Juni 2022 - 16:58:00 WIB
Aniaya Lurah Timbulharjo Bantul, Seorang Residivis Ditangkap Polisi
penganiayaan (ilustrasi)

Dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dalam kondisi sadar. Pelaku emosi karena didorong korban yang bermaksud membubarkan kerumunan.  

“Antara korban dan pelaku saling kenal. Pelaku juga tahu korban lurahnya,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana selama tujuh tahun.   

Sementara itu tersangka HA mengaku memukul korban secara spontan. Pelaku datang untuk membantu temannya yang terlibat masalah. 

“Hanya spontan saja, saya didorong sehingga emosi,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut