ASN di Jogja Tak Akan Diberikan Cuti Libur Natal dan Tahun Baru

YOGYAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jogja dipastikan tidak akan diberikan cuti pada libur Natal dan Tahun Baru. ASN harus bisa memberikan contoh mengurangi mobilitas saat libur nanti.
“Di masa pandemi ini, tentu saja harus bisa mencontohkan bagaimana mengurangi mobilitas,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat (29/10/2021).
Menurut dia, penghapusan cuti bersama pada Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditetapkan secara nasional semata-mata bertujuan mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati hari libur yang lebih panjang.
“Mencoret atau menggeser hari libur ditujukan supaya waktu libur tidak panjang karena jika ada libur panjang, maka otomatis berpotensi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat antar wilayah dan kondisi ini juga berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,” katanya.
Dia berharap, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga sejalan dengan upaya penurunan kasus. “Kami akan siapkan surat sebagai penguat kebijakan nasional tersebut,” katanya.
Larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru tersebut, lanjut Heroe, justru membuka peluang untuk meningkatkan ekonomi wilayah. “Kami tidak memotong tunjangan untuk ASN. Mereka bisa membelanjakan tunjangan tersebut untuk membeli produk dari tetangga di sekitarnya,” katanya.
Dengan demikian, Heroe berharap, perekonomian di wilayah tetap bisa bergerak sehingga pemulihan ekonomi akibat pandemi bisa cepat tercapai.
Meskipun demikian, Heroe mengatakan, tetap akan mewaspadai potensi meningkatnya kunjungan wisata ke Yogyakarta saat akhir tahun.
“Wisatawan yang berlibur saat akhir tahun pasti akan tetap ada karena tidak semua warga adalah ASN. Tentunya, kami harus melakukan persiapan supaya kasus yang sudah sangat turun bisa tetap terkontrol,” katanya.
Editor: Ainun Najib