ASN Disdikpora Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Stadion Sultan Agung, Begini Kata Kepala Dinas
Sabtu, 06 Mei 2023 - 15:56:00 WIB

Adapun dalam kasus ini, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 170,9 juta. Korupsi ini dilakukan dari anggaran APBD pemeliharaan Stadion Sultan Agung periode 2021-2022.
Bagus Nur Edy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat sejumlah nota fiktif dalam pengadaan barang dan jasa untuk perawatan stadion.
Editor: Ainun Najib