ASN Gunungkidul Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga Rp25 Juta
Jumat, 10 September 2021 - 13:43:00 WIB
Berbekal laporan ini ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Agustus 2021. Saat itu pelaku dan istrinya sedang pulang ke rumahnya di Gunungkidul.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi