Asyik Meracik Petasan, 8 Pelajar SD-SMP di Bantul Digerebek Polisi
Minggu, 24 April 2022 - 13:35:00 WIB
Polisi tidak ingin kecolongan terkait dengan petasan, karena sangat berbahaya. Meskipun anak-anak namun proses hukum masih terus berlanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka berdelapan berpotensi menjadi tersangka. Saat ini masih berproses," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi