get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Antarprovinsi, 10 Kg Sabu dan 24.000 Ekstasi Disita

Asyik Nyabu, 2 Lady Escort di Sleman Diciduk Polisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:26:00 WIB
Asyik Nyabu, 2 Lady Escort di Sleman Diciduk Polisi
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sleman. Foto doc/iNews.id

SLEMAN, iNews.id – Dua perempuuan yang bekerja sebagai lady escort di salah satu kafe yang Yogyakarta, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sleman. Keduanya tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar kosnya yang ada di Sleman.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam perkara narkoba. Dua di antaranya merupakan lady escort, dengan inisial MC (29) warga Magelang dan HK (26) warga Banjarmasain, Kalimantan Selatan. Satu lagi SF (46) warga Magelang yang memasok sabu kepada kedua perempuan ini.

“Ada tiga yang diamankan, dua di antaranya adalah lady escort,” kata Andyka, dalam pers rilis di Mapolsek Sleman, Selasa (19/5/2020).

Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Dari penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua perempuan tadi. Petugas kemudian bergerak ke tempat kos salah satu pelaku di Ngaglik, Slemam.

“Saat ditangkap keduanya tengah mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi 0,25 gram sabu, alat isap dan handphone. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui mendapatkan barang haram ini dari tersangka SF. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada SF di wilayah Bugisan, Bantul. Dari tangan SF petugas mengamankan tiga paket sabu-sabu berisi 0,5 gram, plastik klip berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handpohne.

“Mereka sudah sering mengkonsumi dan mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor mengatakan saat ini mereka masih mendalami kasus ini. Salah satunya mencari bandar yang memasok sabu kepada tersangka SF. Apalagi dari pengakuan mereka sudah seperti jaringan.

“Kami masih mengejar bandar besar yang memasok sabu,” ujarnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu. Itu dilakukan untuk menambah stamina saat bekerja. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut