get app
inews
Aa Text
Read Next : Bintang Malut Yakob Sayuri Dapat Nilai Buruk saat Lawan Arab Saudi

Asyik, Pekerja Asing di Arab Saudi Kini Lebih Leluasa Pindah Kerja

Senin, 15 Maret 2021 - 18:45:00 WIB
 Asyik, Pekerja Asing di Arab Saudi Kini Lebih Leluasa Pindah Kerja
Pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa harus memperoleh izin dari majikan. (Foto Ilustrasi : AFP)

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi merombak sistem ketenagakerjaan kafala yang terhadap pekerja asing di negara itu. Pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa harus memperoleh izin dari majikan. 

Reformasi tersebut telah lama ditunggu-tunggu sebab beberapa kalangan menyebut sistem kafala tak ubahnya seperti ‘perbudakan’. 

Kelompok hak asasi manusia (HAM) menyatakan sistem kafala membuat pekerja, terutama tenaga konstruksi dan asisten rumah tangga, rentan terhadap pelecehan oleh majikan. 

Tak sedikit majikan yang menyita paspor serta memaksa mereka bekerja berlebihan, bahkan ada yang gajinya dipotong. 

Dikutip dari Aljazeera, Senin (15/3/2021), pada November 2020 Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi mengumumkan rencana untuk mengubah sistem kafala dan mulai berlaku Maret 2021.

Sekarang, para pekerja tak lagi terikat pada satu majikan dan dapat beralih pekerjaan segera setelah kontrak berakhir. Pekerja cukup menyerahkan laporan atau pemberitahuan secara online ke majikan, tanpa memerlukan persetujuan.

Tak hanya ketika kontrak kerja selesai, pekerja juga dapat melakukan transfer pekerjaan selama masa kontrak berlaku, dengan catatan mereka lebih dulu memberi tahu majikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pekerja juga dibebaskan dari sistem 'wajib izin keluar' yang memungkinkan mereka bisa melakukan perjalanan tanpa dikekang majikan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut