Awal 2021, Polda DIY Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 26 Tersangka
SLEMAN, iNews.id - Kasus penyalahgunaan narkoba di DIY pada awal tahun ini cukup tinggi. Terbukti sejak 1 Januari-31 Januari 2021 Polda DIY berhasil mengungkap 25 kasus dengan 26 tersangka. Sebanyak empat tersangka direhabilitasi sisanya dalam proses persidangan di pengadilan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mneyita barang bukti, berupa 50,62 gram sabu, 17,11 gram ganja, 122,76 gram tembakau gorilla, 5218 butir pil trihexylpendidyl, 203 butir pil alprazolam dan 2500 butir pil tramadol hcl.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, pada awal tahun 2021 ini mulai ada perubahan peredaran narkoba di DIY. Jika pada awal hingga pertengahan pandemi, kebanyakan penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, namun memasuki 2021, juga ada sabu-sabu, ganja, tembakau gorila dan pil psikotropika.
“Januari 2021 ini di DIY mulai masuk jenis-jenis narkotika (sabu, ganja, tembakau gorilla dan psikotropika) yang saat pendemi Covid-19 beralih pada pil koplo,” kata Ary saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021).
Ary mengatakan, Covid-19 juga berpengaruh pada pengungkapan kasus narkoba. Indikasinya dibandingkan dengan peride yang sama tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkoba di DIY jumlahnya menurun. Pada periode Januari 2020 mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Meski ada penurunan kasus, namun penyalahgunaan narkoba di DIY tetap tinggi,” paparnya.
Para tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun serta Permenkes No 44/2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Ari mengatakan, narkoba bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainya. Namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa, sehingga narkoba harus diperangi bersama-sama.
“Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat diperlukan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi