get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:12:00 WIB
Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang pada awal 2021. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan pil sapi dan obat terlarang.  

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan tujuh pelaku ini berasal dari tiga jaringan pelajar. Mereka adalah MCD, MTF, MST SDS, JKP, KVN dan RAG yang diamankan pada 2-3 Januari lalu.  

“Awalnya kami amankan MTF dan MST dari sana kita kembangkan dan mendapatkan pemasoknya,” kata Dwi Astuti, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/1/2021).  

Kasus ini terbongkar setelah petugas Polsek Tanjungsari mengamankan kedua tersangka MTF dan MST yang berkendaraan ugal-ugalan di jalanan. Saat diamankan petugas menemukan puluhan butir pil sapi, yang dipasok oleh tersangka SDS. Polisi kemudian mengamankan SDS di Kulonprogo dan JKP warga Yogyakarta.  

“Kita juga amankan ratusan pil dengan huruf Y sebagai barang bukti. Sebagian mereka merupakan pengedar,” katanya.  

Dalam mengedarkan obat-obatan terlarang ini, mereka hanya secara terbatas kepada teman-temannya. Namun ada juga yang memasarkan secara online. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Anccaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut