get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding, Siap Jalani Vonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 - 12:52:00 WIB
 Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding, Siap Jalani Vonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tak mengajukan banding ata sputusan 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim PN Tipikor Jakarta. (Foto : Sindo)

Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut