get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Pecah di Lebak Banten, Polisi Amankan 3 Siswa SMP dan Sebilah Celurit

Bacok 4 Bocah, 10 Anggota Geng Sekolah di Sleman Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:33:00 WIB
Bacok 4 Bocah, 10 Anggota Geng Sekolah di Sleman Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Sleman mengamankan sepuluh remaja dan anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Sepuluh remaja dan anak-anak di bawah umur ditangkap petugas Reskrim Polres Sleman karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Para pelaku ini tergabung dalam sebuah geng sekolah yang mengincar korban dari sekolah lain. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, sepuluh orang pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Mereka terdiri atas enam anak-anak di bawah umur dan empat orang lainnya sudah dewasa. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka tergabung dalam sebuah geng namanya Respect," kata dia, Selasa (21/6/2022).

Para pelaku yang diamankan ini, di antaranya MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak, AB (17) warga Kapanewon Godean, FA (17) warga Kapanewon Gamping dan HZD (17) warga Turi, Sleman. 

Dua remaja lain berasal dari luar Sleman masing-masing DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan juga PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul. Empat pelaku lainnya, KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik, DF (18) warga Kapanewon Gamping, KRP (18) warga Kapanewon Sleman dan AAS (18) warga Kapanewon Depok.

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Senin (6/6/2022) lalu. Sebelum beraksi mereka berkumpul di Jembatan Kaliabu, Gamping, Sleman. Saat berkumpul ini mereka sudah mempersiapkan peralatan dan senjata tajam untuk melakukan penganiayaan. Targetnya dari kelompok Bosse yang dianggap memiliki masalah dengan mereka.  

“Saat mereka konvoi, kelompok sasaran ini melintas di jembatan dan dikejar. Semua korban masih anak-anak,” katanya. 
 
Saat berpapasan dengan korban, pelaku DF dan KRP langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban. Ada juga yang menabrakkan sepeda motornya. Para pelaku kemudian turun dengan membawa celurit dan pedang sehingga menganiaya korban hingga mengalami luka robek.  

"Usai melakukan penganiayaan mereka langsung melarikan diri," ujar dia.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sleman, dengan meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan dilakukan penangkapan. Selain itu ada empat pelaku lain yang diserahkan orang tuanya ke polisi.  

“Motifnya balas dendam, karena kelompok lain dianggap musuh yang harus diburu,” katanya. 
 
Dalam aksinya mereka berbagi peran, ada yang menjadi joki, fighter maupun eksekutor. Para pelaku akan dijerap dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi juga juga menyita barang bukti berupa helm, dua buah pedang dan dua celurit. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut