get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jogja Surabaya Paling Aman Saat Musim Hujan, Hindari Longsor dan Genangan!

Lanud Adisutjipto Masih Temukan Pelepasan Balon Udara yang Bahayakan Penerbangan

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:06:00 WIB
Lanud Adisutjipto Masih Temukan Pelepasan Balon Udara  yang Bahayakan Penerbangan
Sosialiasi bahaya balon udara.( Foto Dok Lanud Adisutjipto)

 
Kasi Lambangja Lanud Adisutjipto Mayor Pnb Dian Bashori mengatakan, bahaya balon udara yang terbang bebas bisa merusak mesin pesawat. Selain itu juga menganggu kendali terbang pesawat dan menutupi kokpit pesawat, pilot atau hole. Kondisi ini menjadikan pilot sulit mendapat visual, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
 
"Selain balon udara juga terdapat kegiatan lain yang membahayakan operasi penerbangan diantaranya penyalahgunaan laser, penerbangan drone tidak berizin dan layang-layang,” ujarnya.

Masyarakat yang melanggar bisa dipidana dengan Pasal 421 ayat 2 UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dengan sanki pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 milar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut