Lanud Adisutjipto Masih Temukan Pelepasan Balon Udara yang Bahayakan Penerbangan
Kamis, 06 Mei 2021 - 20:06:00 WIB
Masyarakat yang melanggar bisa dipidana dengan Pasal 421 ayat 2 UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dengan sanki pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 milar.
Editor: Kuntadi Kuntadi