Bandara YIA Penuhi Kewajiban Bayar PBB Sebesar Rp28,1 Miliar

KULONPROGO, iNews.id - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) akhirnya memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu. Mereka membayar pajak senilai Rp28,1 miliar pada Selasa (7/12/2021) sebelum jatuh tempo.
"Kami telah memenuhi kewajiban kami sebagai wajib pajak dengan membayar tepat waktu senilai Rp28,1 miliar," kata Pts General manager Bandara YIA, Agus Pandu Purnama, Rabu (8/12/2021).
Kepatuhan membayar pajak ini, kata Pandu, menjadi komitmen Angkasa Pura sebagai salah satu BUMN untuk kontribusi kepada masyarakat, baik melalui pembangunan bandara, dan dukungan terhadap pembangunan di DIY dan Kulonprogo.
Bandara YIA juga akan taat dan tertib dalam membayar pajak. Meskipun kondisi saat ini terjadi penurunan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang. Begitu juga dengan kondisi keuangan dan operasional perusahaan yang mengalami tekanan cukup besar.
"Hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak memenuhi kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak," katanya.
Pada tahun 2021, Bandara YIA telah memberikan kontribusi Rp7 Miliar, yang terdiri atas kontribusi langsung berupa Pajak Parkir Rp1,8 Miliar. selain itu juga dari Pajak Penerangan Jalan Rp1,5 Miliar, dan penyaluran Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Rp2 Miliar.
Sedangkan Kontribusi tidak langsung melalui pajak daerah dari para mitra usaha di bandara, Penyerapan tenaga kerja dan Ketertarikan investor di Kulonprogo. PT Angkasa PUraa I akan fokus memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa bandara baik penumpang maupun non penumpang.
"Keberadaan bandara YIA, diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan pada daerah dan masyarakat melalui tumbuhnya perekonomian, pengembangan destinasi, UMKM, maupun meningkatnya investasi," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, PBB yang harus dibayarakan PT Angkasa Pura I sebesar Rp73 miliar. Namun Angkasa Pura keberatan dan mengajukan restitusi pajak. Pemkab Kulonprogo mengabulkan dan memberikan keringanan 65 persen menjadi Rp28,1 miliar.
Meski sudah mendapat potongan, PT Angkasa Pura kembali mengajukan keringanan ke Pemkab Kulonprogo. Alasannya mereka juga terdampak Covid-19 sehingga pergerakan pesawat dan aktivitas penumpang tidak sesuai target. Namun usulan ini ditolak dan tagihan tetap Rp28,1 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi