get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Bantul Andalkan PPKM Mikro Tanggulangi Covid-19

Sabtu, 26 Juni 2021 - 09:50:00 WIB
Bantul Andalkan PPKM Mikro Tanggulangi Covid-19
Pemkab Bantul mengandalkan PPKM Mikro untuk mencegah penularan Covid-19. (Foto Ilustrasi: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id- Pemkab Bantul mengandalkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi hingga level keluarga.

"PPKM mikro ini menjadi andalan kami di DIY dan di Bantul untuk menanggulangi pandemi, karena saat ini transmisi (penularan) Covid-19 itu sudah berada di level paling bawah, bahkan keluarga-keluarga," Kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul Jumat (25/6/2021).

Oleh karena itu, kata bupati, menyikapi lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di Bantul perlu dilakukan pengetatan penerapan PPKM mikro di masyarakat hingga level RT, apalagi PPKM mikro dituangkan dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku dari 15 Juni sampai 28 Juni.

"Pak gubernur berpesan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk melakukan langkah-langkah pengetatan sampai di level mikro. Karena itu PPKM Mikro ini menjadi sangat penting dan strategis untuk dilakukan pengetatan-pengetatan," katanya.

Bupati mengatakan, apa artinya aturan, apa artinya instruksi bupati, kalau semua pihak dan masyarakat tidak menaati, sehingga ketaatan terhadap protokol kesehatan 5M juga menjadi kata kunci keberhasilan dalam melakukan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Intinya adalah kesadaran bahwa ini kepentingan kita bersama, bukan kepentingan pemerintah saja, karenanya antara pemerintah dengan rakyat harus bersatu, bergotong-royong bersama-sama melakukan perlawanan terhadap pandemi Covid-19," katanya.

Dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Bantul, di antaranya menyatakan bahwa kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya.

Kemudian untuk acara upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah, sementara untuk doa bersama dilakukan hanya terbatas oleh keluarga inti.

Pada kegiatan pentas seni, sosial dan budaya agar ditiadakan, begitu juga larangan digelar kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah RT zona merah dan zona oranye kaitan risiko penularan kasus Covid-19.

Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul menyebut, total kasus positif per Kamis (24/6) sebanyak 18.540 orang, setelah ada tambahan kasus baru dalam sehari tersebut terbanyak 396 orang.

Dari total kasus konfirmasi tersebut, pasien yang telah dinyatakan sembuh 14.838 orang, sementara kasus positif Covid-19 yang meninggal total 440 orang, dan pasien yang masih menjalani isolasi berjumlah 3.262 orang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut