get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Pabrik Beras di Serang Ditangkap, Oplos Beras Sisa Hajatan

Bantul Perketat Kegiatan Masyarakat, Hajatan Dibatasi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 14:32:00 WIB
Bantul Perketat Kegiatan Masyarakat, Hajatan Dibatasi
Bupati Bantul Suharsono sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap pedagang Pasar Bantul. (Foto: Antara)

BANTUl, iNews.id - Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Instruksi ini sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat terkait rencana pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Instruksi Bupati Nomor 1/INSTR/Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul tersebut berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam keterangan resmi di Bantul, Sabtu.

Dalam Instruksi Bupati (Inbup) itu mengatur bahwa perkantoran pemerintah dan swasta menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah 50 persen, dan sistem kerja kantor (WFO) 50 persen dari jumlah karyawan.

Sedangkan untuk pembelajaran sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui jarak jauh secara online atau dalam jaringan (daring), sementara kegiatan guru kunjung siswa ke rumah dan atau layanan konsultasi belajar di sekolah ditiadakan.

Untuk pasar rakyat, operasional dibatasi sampai jam 12.00 WIB, kemudian toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Sementara pusat kuliner sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen, untuk pelayanan dibawa pulang sampai jam 21.00 WIB, katanya.

Pemkab Bantul juga mengatur untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini.

Selanjutnya acara hajatan, pernikahan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukkan negatif dari hasil rapid test antigen atau antibodi.

"Untuk penyelenggara hajatan harus meminta rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian setempat," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut