Bantul Tak Beri Izin Kegiatan yang Bisa Timbulkan Kerumunan saat Nataru

BANTUL, iNews.id - Pemkab bantul menolak memberikan izin bagi kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah ini untuk menekan risiko penularan virus corona penyebab Covid-19, termasuk virus corona varian Omicron.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemerintah membatasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang selama libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah persebaran virus corona varian Omicron.
"Kita masih keberatan memberikan izin, karena ada perintah untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron," katanya Jumat (24/12/2021).
Menurut data Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Bantul, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul sejak awal pandemi hingga Kamis (23/12) total 57.410 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 55.832 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.569 orang.
Penderita Covid-19 yang masih menjalani perawatan dan atau karantina tinggal sembilan orang di Kabupaten Bantul.
Satuan Tugas mengimbau warga menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) guna menghindari serangan Covid-19.
Editor: Ainun Najib